Surat Gugatan

6:32 PM Humaidi Rizqi A.S. 0 Comments

Perihal            : Surat Gugatan
Lampiran       : Surat Kuasa Khusus

Kepada yang terhormat                                                                                   5 September 2015
Ketua Pengadilan Negeri Gresik
Di-
Gresik

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Humaidi Rizqi Alfath Syaif S.H., M.H.
Pekerjaan         : Advokat
Alamat            : Abah & Associates, Jalan Dharmawangsa No.96, Surabaya.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 2 September 2015, terlampir, bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas :
Nama               : Teguh Wibowo
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat            : Jalan Melati No.100 Surabaya

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

Nama               : Bejo Nugroho
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat            : Jalan Kenanga No. 77B Gresik

Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
POSITA:
Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada 1 Oktober 2013, terjadi sebuah perjanjian sewa menyewa oleh Tergugat untuk menyewa sebuah ruko yang beralamat di Pondok Jati  Blok D3/3 Sidoarjo milik Penggugat. Di dalam perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dan Tergugat disepakati hal-hal sebagai berikut:
a.       Jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung 1 Oktober 2013 s.d 1 Oktober 2018
b.      Harga sewa sebesar Rp. 50.000.000,00/tahun atau 250.000.000.000 untuk 5 tahun dan dibayar penyewa dalam 2 tahap:
-          Tahap 1 sebesar Rp. 125.000.000,00 dibayar pada saat perjanjian ditandatangani; dan
-          Tahap 2 sebesar Rp. 125.000.000,00 dibayar selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015;
c.       Penyewa dilarang:
-          Menyewakan ulang ruko pada pihak ketiga kecuali disetujui secara tertulis oleh pemilik.
-          Mengubah tata letak dan susunan bangunan.
-          Menggunakan ruko untuk selain kegiatan usaha yang disebutkan (showroom mobil mewah) kecuali disetujui secara tertulis oleh pemilik;
2.      Bahwa pada 1 Juli 2015, Tergugat tidak melakukan pembayaran Tahap 2 sebagaimana yang diperjanjikan;
3.      Bahwa pada 1 Agustus 2015, Penggugat melakukan penagihan melalui saudara Penggugat. Saudara penggugat menemukan bahwa ruko yang disewakan dalam perjanjian tersebut tidak ditempati oleh Tergugat melainkan orang lain bernama Tejo yang menjalankan usaha percetakan di ruko tersebut. Penggugat mendatangi rumah Tergugat. Tergugat berjanji untuk melunasi pembayaran sewa  Tahap 2 serta meminta Tejo untuk mengosongkan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2015;
4.      Bahwa pada 1 September 2015, Tergugat tidak melunasi pembayaran Tahap 2 juga tidak mengosongkan ruko yang termasuk dalam perjanjian. Tergugat tidak memenuhi kewajibannya, sehingga Tergugat melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
5.      Bahwa, untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar harta tergugat berupa sebidang tanah seluas 1000 M2 dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Kenanga No. 77B Gresik, diletakkan dalam sita jaminan (conservatoir beslag).

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon Pengadilan Negeri Gresik untuk memeriksa dan memutuskan:

PRIMAIR:
1.      Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
2.      Menyatakan Tergugat belum melunasi pembayaran sewa Tahap 2 sebesar Rp. 125.000.000,00 kepada Penggugat;
3.      Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar lunas utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,00;
5.      Menghukum Tergugat untuk mengosongkan ruko dalam perjanjian sewa menyewa tersebut.
6.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
8.      Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum seperti verzet atau banding.

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,



(Humaidi Rizqi Alfath Syaif, S.H., M.H.,)


You Might Also Like

0 komentar: