Surat Gugatan
Perihal :
Surat Gugatan
Lampiran :
Surat Kuasa Khusus
Kepada yang
terhormat
5
September 2015
Ketua Pengadilan Negeri Gresik
Di-
Gresik
Dengan
hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Humaidi Rizqi Alfath Syaif
S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Abah & Associates, Jalan
Dharmawangsa No.96, Surabaya.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 2 September 2015, terlampir, bertindak
sebagai kuasa hukum untuk dan atas :
Nama : Teguh Wibowo
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Melati No.100 Surabaya
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor
kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan,
selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Bejo Nugroho
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Bejo Nugroho
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kenanga No. 77B Gresik
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
POSITA:
Adapun duduk
persoalannya adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pada 1
Oktober 2013, terjadi sebuah perjanjian sewa menyewa oleh Tergugat untuk
menyewa sebuah ruko yang beralamat di Pondok Jati Blok D3/3 Sidoarjo milik Penggugat. Di dalam
perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dan Tergugat disepakati hal-hal
sebagai berikut:
a.
Jangka waktu sewa
selama 5 tahun terhitung 1 Oktober 2013 s.d 1 Oktober 2018
b.
Harga sewa sebesar
Rp. 50.000.000,00/tahun atau 250.000.000.000 untuk 5 tahun dan dibayar penyewa
dalam 2 tahap:
-
Tahap 1 sebesar Rp.
125.000.000,00 dibayar pada saat perjanjian ditandatangani; dan
-
Tahap 2 sebesar Rp.
125.000.000,00 dibayar selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015;
c.
Penyewa dilarang:
-
Menyewakan ulang
ruko pada pihak ketiga kecuali disetujui secara tertulis oleh pemilik.
-
Mengubah tata letak
dan susunan bangunan.
-
Menggunakan ruko
untuk selain kegiatan usaha yang disebutkan (showroom mobil mewah) kecuali
disetujui secara tertulis oleh pemilik;
2.
Bahwa pada 1 Juli
2015, Tergugat tidak melakukan pembayaran Tahap 2 sebagaimana yang
diperjanjikan;
3.
Bahwa pada 1
Agustus 2015, Penggugat melakukan penagihan melalui saudara Penggugat. Saudara
penggugat menemukan bahwa ruko yang disewakan dalam perjanjian tersebut tidak
ditempati oleh Tergugat melainkan orang lain bernama Tejo yang menjalankan
usaha percetakan di ruko tersebut. Penggugat mendatangi rumah Tergugat.
Tergugat berjanji untuk melunasi pembayaran sewa Tahap 2 serta meminta Tejo untuk mengosongkan
ruko tersebut pada tanggal 1 September 2015;
4.
Bahwa pada 1
September 2015, Tergugat tidak melunasi pembayaran Tahap 2 juga tidak
mengosongkan ruko yang termasuk dalam perjanjian. Tergugat tidak memenuhi
kewajibannya, sehingga Tergugat melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
5.
Bahwa, untuk
menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar harta
tergugat berupa sebidang tanah seluas 1000 M2 dengan bangunan rumah yang
berdiri di atasnya, yang terletak di Jl. Kenanga No. 77B Gresik, diletakkan
dalam sita jaminan (conservatoir beslag).
Berdasarkan uraian
tersebut di atas, Penggugat memohon Pengadilan Negeri Gresik untuk memeriksa
dan memutuskan:
PRIMAIR:
1.
Mengabulkan gugatan
Pengugat seluruhnya;
2.
Menyatakan Tergugat
belum melunasi pembayaran sewa Tahap 2 sebesar Rp. 125.000.000,00 kepada
Penggugat;
3.
Menyatakan Tergugat
telah melakukan Wanprestasi;
4.
Menghukum Tergugat
untuk membayar lunas utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,00;
5.
Menghukum Tergugat
untuk mengosongkan ruko dalam perjanjian sewa menyewa tersebut.
6.
Menyatakan sah dan
berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
7.
Menghukum Tergugat
untuk membayar biaya perkara;
8.
Menyatakan putusan
dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya
hukum seperti verzet atau banding.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
(Humaidi Rizqi
Alfath Syaif, S.H., M.H.,)


0 komentar: